Netflix Cs Sumbang Pajak Digital ke Indonesia Rp8,2 Triliun

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kementerian Keuangan menyebutkan negara mengantongi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun per 31 Agustus 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah itu berasal dari setoran 2020 yang sebesar Rp731,4 miliar, 2021 sebesar Rp3,9 triliun, dan 2022 sebesar Rp3,5 triliun.

Sementara, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Dari total tersebut, 106 perusahaan telah melakukan pemungutan.

Neilmaldrin menambahkan, jumlah tersebut bertambah delapan pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Beberapa perusahaan digital yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN pada Juli dan Agustus 2022 adalah Evernote, Asana, Patreon, Change.org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, CGTrader UAB, dan Waves Inc.

Lalu, perusahaan digital yang sudah menjadi pemungut PPN lebih dulu adalah Netflix, Zoom, Shopee, Microsoft Corporation, dan Alibaba Cloud.

Neilmaldrin menuturkan kebijakan pungutan PPN untuk perusahaan digital ini tertuang dalam PMK-60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambangan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.