Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan dan kepercayaan masyarakat, verifikasi atas data-data akan dilakukan belakangan. Sehingga diharapkan masyarakat memberikan data pendaftaran yang sebenar-benarnya.

“Kita ingin bangun trust masyakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” ungkap Dirjen Semuel.

Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar. “Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

Dirjen juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap PSE asing besar yang belum mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai pasar potensial, maka sudah seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

“Saya kira hanya masalah waktu saja, apalagi sudah bertahun-tahun beroperasi di sini. Begitu mereka tidak ada, banyak karya anak-anak bangsa yang bisa menggantikan,” ujarnya.(aqu)

Editor Restu