Panduan Salat Idul Adha dan Kurban 1443 H dari Pemerintah Sesuai SE No 10 Tahun 2022
5. Kondisi hewan sehat :
-Tidak menunjukkan gejala klinis PMK
seperti lesi, lepuh pada permukaan
selaput mulut ternak termasuk lidah,
gusi, hidung, dan teracak atau kuku
-Tidak mengeluarkan air liur/lendir
berlebihan, dan
-Tidak memiliki cacat, seperti buta,
pincang, patah tanduk, putus ekor, atau
mengalami kerusakan daun telinga
kecuali yang disebabkan untuk
pemberian identitas.
6. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan
pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari
Raya lduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13
Zulhijah)
Kawan Kabinet, mari simak panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M, sesuai dengan SE Menteri Agama @YaqutCQoumas No. 10/2022 berikut ini.#GrafiKabinet #Iduladha1443H pic.twitter.com/oXPp3yLlU4
Editor Restu