WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Petugas Sat Pol PP Banjarbaru pergoki 4 remaja yang tengah asyik minum minuman berakohol di sekitar Jalan Pangeran Suriansyah, Banjarbaru saat operasi yustisi, Jumat (8/7) malam.
Empat remaja tersebut langsung diberikan hukuman fisik berupa push up. Keempatnya himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Petugas juga menyita minuman berakohol di beberapa warung di sekitaran Jalan A Yani dan melakukan pemeriksaan identitas diri terhadap
pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan patroli non-yustisi yakni pengawasan, penyisiran, pengendalian, dan penindakan ke
beberapa titik sasaran yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah (perda),dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota Banjarbaru.
“Dasarnya Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Perda kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol,” tulis dalam rilis.(aqu)
Editor Restu