Panduan Salat Idul Adha dan Kurban 1443 H dari Pemerintah Sesuai SE No 10 Tahun 2022

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah mengeluarkan  panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M, sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022.

    Aturan Salat Idul Adha

    1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya ldul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

    2. Pengurus dan pengelola masjid memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan prokes.

    3. Pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah.

    4. Para penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai
    keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan
    tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

    5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya lduladha dan hari tasyrik di masjid atau rumah masing-masing.

    6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menang Nomor SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid/Musala

    7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes.

    Pelaksanaan Kurban

    1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan
    kurban hukumnya sunnah muakkadah.
    Namun demikian, umat Islam diimbau
    untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.

    Baca Juga :   Alamak! Digerebek Suami, Oknum ASN Tengah Bugil Bersama Pria Selingkuhan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI