Panduan Salat Idul Adha dan Kurban 1443 H dari Pemerintah Sesuai SE No 10 Tahun 2022

Pelaksanaan Kurban

1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan
kurban hukumnya sunnah muakkadah.
Namun demikian, umat Islam diimbau
untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.

2. Diimbau untuk membeli hewan kurban
yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan
kriteria serta menjaganya agar tetap
dalam keadaan sehat hingga hari
penyembelihan.

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan
berada di daerah wabah/tertular dan
terduga PMK, diimbau untuk:
Melakukan penyembelihan di RPH;
Menitipkan pembelian, penyembelihan,
dan pendistribusian hewan kurban
kepada Badan Amil Zakat, Lembaga
Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang
memenuhi syarat.

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan
hewan kurban sesuai dengan syariat
Islam:
Jenis hewan ternak yaitu: unta, sapi,
kerbau, dan kambing;
Cukup umur:
-Unta min umur 5 tahun
-Sapi dan kerbau min umur 2 tahun; dan
-Kambing min umur 1 tahun

5. Kondisi hewan sehat :
-Tidak menunjukkan gejala klinis PMK
seperti lesi, lepuh pada permukaan
selaput mulut ternak termasuk lidah,
gusi, hidung, dan teracak atau kuku
-Tidak mengeluarkan air liur/lendir
berlebihan, dan
-Tidak memiliki cacat, seperti buta,
pincang, patah tanduk, putus ekor, atau
mengalami kerusakan daun telinga
kecuali yang disebabkan untuk
pemberian identitas.

6. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan
pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari
Raya lduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13
Zulhijah)

Editor Restu