Jadwal Cair dan Besaran Gaji ke 13 ASN, Pensiunan PNS, Polri dan TNI 2022

    Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memastikan pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri. 

    Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022: 

    Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: 

    1. Ketua/Kepala: Rp 24.134.000 
    2. Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 21.237.000 
    3. Sekretaris : Rp 18.340.000 
    4. Anggota: Rp 18.340.000 

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat: 

    1. Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000 
    2. Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000 
    3. Eselon 111 atau Pehabat Administrator: Rp 8.987.000 
    4. Eselon IV atau Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000 

    Pegawai Non hingga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

    a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat: 

    • Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.219.000 
    • Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000 
    • Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000 

    b. Sekolah Menengah Atas atau Diploma Satu / sederaiat: 

    • Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.842.000 
    • Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000 
    • Masa keria diatas 20 tahun: Rp 4.984.000 

    c. Diploma Dua atau Diploma Tiga/ sederajat: 

    • Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 4.138.000 
    • Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.657.000 
    • Masa keria diatas 20 tahun: R p5.397.000 

    d. Strata 1 atau Diploma Empat/ sederajat: 

    • Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 4.735.000 
    • Masa kerja diatas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.394.000 
    • Masa keria diatas 20 tahun: Rp 6.229.000 
    Baca Juga :   Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    e. Strata 2 atau Strata 3/sederajat: 

    • Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 5.064.000 
    • Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 5.770.000 
    • Masa keria diatas 20 tahun: Rp 7.769.000 

    (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI