- Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
- Eselon 111 atau Pehabat Administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV atau Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
Pegawai Non hingga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas atau Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua atau Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: R p5.397.000
d. Strata 1 atau Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2 atau Strata 3/sederajat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp 7.769.000
(berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







