Iseng Bakar Lahan, Pria di Tabalong Diamankan Polisi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HAR (27), yang diduga membakar lahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
HAR, warga Kelurahan Mabuun, diamankan polisi pada Senin (24/08/2026) malam di kediamannya di Jalan Pertamina, Kelurahan Mabuun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kebakaran lahan di Kompleks Swadarma Lestari Blok D RT 11/RW 04, Kelurahan Mabuun, pada Minggu (23/08/2026) siang.
"Personel Polres Tabalong bersama personel INAFIS dan piket fungsi mendatangi lokasi, untuk membantu proses pemadaman bersama BPBD Kabupaten Tabalong," ujar Heri.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, lahan yang terbakar diketahui milik warga dengan luas sekitar 2.500 meter persegi.
Polisi kemudian memperoleh rekaman CCTV dari salah seorang saksi, yang rumahnya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kebakaran.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik.
Baca Juga: Bupati Tabalong Perkenalkan SarabaKawa Mineral di APKASI Otonomi Expo 2026
Baca Juga: Tabalong Raih Juara di Panggung Apresiasi Seni dan Budaya APKASI Otonomi Expo 2026
Pria itu mengenakan kaus hitam dan celana pendek, kemudian berhenti di pinggir jalan dan membakar lahan sebelum meninggalkan lokasi.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pria tersebut sebagai HAR.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan HAR di kediamannya.
Saat diperiksa dan diperlihatkan rekaman CCTV, HAR mengakui bahwa dirinya merupakan pria yang terekam dalam kamera pengawas tersebut.
Ia juga mengakui, membakar lahan menggunakan puntung rokok.
Kepada penyidik, HAR mengaku melakukan perbuatan tersebut karena iseng, dan ingin mencoba apakah lahan tersebut dapat terbakar atau tidak.
Polisi menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kebakaran lahan yang berpotensi membahayakan keamanan umum, baik terhadap orang maupun barang, apabila api tidak segera dipadamkan.