Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit skuter matik, rekaman CCTV, satu unit telepon genggam berwarna hitam, pakaian yang digunakan pelaku, satu kotak rokok kosong, serta satu buah korek gas berwarna biru.

HAR kini diamankan di Polres Tabalong, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 308 KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, secara sembarangan, terutama dalam kondisi yang dapat menyebabkan api cepat meluas.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar, melalui layanan Polisi 110. (wartabanjar.com)