Skandal Pejabat: Kabiro Mundur karena Video Mesum, Kepala Inspektorat Hubungan Sesama Jenis
WARTABANJAR.COM, PADANG - Skandal tindak asusila yang melibatkan pejabat daerah terungkap di Sumbar dan Aceh.
Di Sumbar, seorang pejabat terjerat kasus asusila dengan beredarnya video mesum di kantor.
Sementara di Aceh, salah seorang pejabat di Banda Aceh menjadi tersangka karena melakukan hubungan sesama jenis dengan mahasiswa.
- Skandal Pejabat di Sumbar
Pengunduran diri dilakukan seorang pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar gegara beredarnya video mesum di medsos.
Di video yang viral di medsos itu, terlihat sepasang laki-laki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila di salah satu kantor dinas.
Keduanya melakukan tindakan tersebut dalam kondisi masih mengenakan seragam dinas ASN (aparatur sipil negara) berwarna cokelat
Tragisnya, di video tersebut juga terlihat foto Wakil Gubernur Sumbar di dinding ruangan yang menjadi lokasi perbuatan asusila tersebut.
Kalrifikasi pun langsung dilakukan Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi.
Kepada pers, Senin (24/8/2026), ia mengakui laki-laki yang berada di video tersebut adalah salah satu pejabat Pemprov Sumbar.
Ia adalah Kepala Biro Pengadaan dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumbar, berinisial C.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya," kata Arry Yuswandi.
Menurutnya, Gubernur Sumbar juga telah menginstruksikan agar seluruh proses penanganan dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN dalam kasus tersebut.
Pembentukan tim merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Viral Chat Mesum Ketua Pengurus Masjid ke Ustaz Muda, Pemko Bentuk Tim Investigasi
Baca Juga: Meski Tersangka Pelecehan, Bripka EJ Tidak Dipecat karena Berprestasi
2. Skandal Pejabat di Banda Aceh
Permasalahan asusila juga menjerat seorang pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Kepala Inspektorat berinisial FD (58) diberhentikan sementara dari tugasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.