Meski Tersangka Pelecehan, Bripka EJ Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Sering Ceramah
WARTABANJAR.COM, WONOGIRI - Nasib baik dimiliki Bripka EJ, seorang polisi yang bertugas di Polres Wonogiri, Jateng.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memutuskan dirinya dipecat.
Padahal, Bripka EJ adalah seorang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Ia disebutkan telah mengirim foto vulgar kepada anak rekannya.
Berdasar hasil sidang KKEP yang digelar pada Jumat (21/8/2026) itu, sanksi yang dijatuhkan adalah demosi selama 10 tahun.
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, sanksi itu berdasar berbagai pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Adapun salah satu pertimbangan meringakan adalah Bripa EJ beberapa kali menorehkan prestasi yang mengharumkan nama korps dan tempatnya bekerja.
Bahkan, ia pernah mendapat penghargaan dari Mabes Polri sebagai Polisi Teladan.
Juga pernah dinobatkan sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi dari Kabaharkam Polri.
Selain itu, Bripka EJ juga dikenal sebagai dai atau penceramah agama di lingkungannya.
Kapolda Jateng pun pernah memberinya penghargaan sebagai Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan tingkat provinsi.
Baca Juga: Sosok Botok Pati Viral di Medsos, dari Aktivis Jalanan Lokal ke Panggung Nasional
Baca Juga: Viral di Medsos Calon Kadet Mundur dari Unhan demi Hijab, Kemhan Langsung Bereaksi
Sebaliknya, faktor memberatkan adalah secara sadar melakukan dan mengetahui risiko dari perbuatan tidak baiknya itu
Ditegaskan Kompol Parwanto, sidang KKEP merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
“Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi. Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, sanksi demosi yang dijatuhkan ke Bripa EJ adalah pemindahan tugas keluar kesatuan.
Selama menjalani demosi, Bripka EJ tidak boleh menjabat pada struktural.
Artinya selama masa sanksi itu, ia tidak akan mendapat kenaikan pangkat.
Sebelum menjalani demosi, Bripka EJ akan terlebih menjalani masa hukuman pidana yang masih berproses.
Masa demosi dan hukuman pidana tidak beririsan, atau tidak saling menghapuskan.