FD terjerat dalam kasus dugaan pelanggaran hukum jinayat bersama AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Menurut Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, FD diamankan bersama AM dari ruang kerja pimpinan Inspektorat, Rabu (12/8/2026). 

Keduanya diamankan setelah petugas menerima pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.

"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Rizal.

Pejabat dan mahasiswa yang sama-samna berjenis kelamin laki-laki tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.

Kemudian kedunya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan. (wartabanjar.com/berbagai sumber)