WARTABANJAR.COM - Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buntut kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan. 

Sanksi dijatuhkan setelah hasil pengawasan menemukan karhutla pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare (ha) di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Enam perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, yaitu PT WEL (terbakar 760,51 ha), PT WSP (107,70 ha), PT FI (95,87 ha) di Kalbar, PT PSR (82,26 ha) di Kaltim, serta PT NES (70,38 ha) di Kalteng.

Sementara itu, PT MPK di Kalbar (terbakar 394,83 ha) dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026 terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat, serta penanganan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan terhadap PT NES dan PT PSR.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. 

Baca Juga Hampir 4 Bulan Buron, Tersangka Penganiaya Disabilitas di Banjarmasin Belum Tertangkap

Baca Juga Hutan Semak Kecamatan Gambut Banjar Terbakar, Kabut Asap Tebal Rambah Banjarmasin

Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi, serta perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, dan pembasahan kembali pada ekosistem gambut yang terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkumhut) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan berusaha membawa kewajiban melekat untuk menjaga kawasan.