Tidak Jera, Sepuluh Tahun 4 Kali Artis Revaldo Ditangkap terkait Kasus Narkoba
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Seakan tidak pernah jera, artis Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Penangkapan pada Senin (24/8/2026) itu merupakan kali keempat sejak 10 tahun lalu atau tepatnya pada 10 April 2006.
Pada penangkapan keempat, Revaldo dibekuk polisi di salah satu apartemen di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Popularitas Revaldo mulai mencuat sejak memerani sosok Rangga di serial "Ada Apa dengan Cinta?" versi sinetron.
Setelah itu ia berakting di beberapa film dan sinetron di layar kaca.
Revaldo kali pertama ditangkap pada 2006 di rumahnya kawasan Pasar Minggu Jakarta.
Barang bukti yang disita polisi saat itu adalah sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga: Rp6 Miliar dari RANS Plus Dudas Minus One untuk Korban Gempa NTT dan Karhutla Kalimantan
Baca Juga: Prilly Latuconsina Ajak Warganet Bantu Korban Karhutla di Kalimantan
Artis peran itu kemudian dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Lagi-lagi, setelah selesai menjalani masa hukuman, Revaldo ditangkap untuk kali ketiga pada 11 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengatakan penangkapan keempat Revaldo berawal dari laporan masyarakat.
"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," katanya kepada pers, Selasa (25/8/2026).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berserta alat isap dan korek api.
Selain itu, menurut AKP Wisnu Wirawan, polisi juga menyita tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax, dua kotak penyimpanan dan handphone yang ditemukan di rak sepatu.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.