Mulai 1 September, Beli Biosolar di SPBU Balikpapan Berdasarkan Ganjil-Genap Nomor Pelat
WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Saat aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diprotes ratusan sopir truk beberapa hari lalu, Pemkot Balikpapan mengeluarkan aturan serupa mengenai pembelian biosolar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Jika di Samarinda pembelian bahan bakar bersubsidi tersebut harus kir lebih dulu dan antre nomor antrean di kantor dinas perhubungan, di Balikpapan pembelian berdasarkan ganjil-genap nomor pelat.
Aturan ini juga berlaku untuk pembelian pertalite.
Baca juga: 500 Truk Blokade Balai Kota Samarinda, Sopir Protes Dipersulit Beli Biosolar
Baca juga: Kabut Asap Kembali Selimuti Banjarbaru, Kategori Udara Sudah Berbahaya
Peraturan itu pun membagi lokasi pengisian berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut diterapkan pada sejumlah SPBU, termasuk SPBU 64.761.19 Kilometer 13 dan SPBU 64.761.10 Kilometer 15.
“Untuk pengaturan di layanan biosolar, kendaraan yang dibolehkan mengisi ulang di Kilometer 13 adalah roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang,” kata Bagus saat konferensi pers di Balai Kota.
Pelayanan di SPBU Kilometer 13 berlangsung selama 24 jam dengan ketentuan antara lain nomor polisi berakhiran ganjil dilayani pada tanggal ganjil, nomor berakhiran genap dilayani pada tanggal genap.
Ketentuan berbeda diterapkan di SPBU Kilometer 15 yang melayani kendaraan roda enam dengan bobot di bawah 10 ton.
Di SPBU ini juga tetap menggunakan pola pelayanan berdasarkan angka terakhir nomor polisi dan tanggal pengisian.
Selain kendaraan angkutan barang, SPBU Kilometer 15 juga melayani pembelian biosolar untuk kendaraan roda empat.
Baik kendaraan pribadi maupun angkutan orang atau barang, dengan pola nomor polisi ganjil-genap yang sama selama 24 jam.
Kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning juga diperbolehkan mengantre untuk mendapatkan biosolar di SPBU Kilometer 15 tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir nomor polisi.