Sementara itu, pelayanan khusus di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 juga memperhitungkan kondisi kendaraan yang masih berada dalam antrean ketika tanggal berubah dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya.

Kendaraan yang telah mengantre sesuai ketentuan tanggal tetap mendapatkan pelayanan pengisian BBM bersubsidi meskipun antreannya melewati pergantian tanggal pada pukul 24.00.l Wita.

Pemkot juga menetapkan periode pengisian ulang selama 48 jam pada SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 sebagai bagian dari pengaturan penyaluran Biosolar bersubsidi.

Di wilayah Kariangau, SPBU 64.761.28 secara khusus melayani bus Bacitra atau Balikpapan City Trans serta bus antarmoda rute Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Bus Bacitra, Balikpapan City Trans, dan bus antarmoda Balikpapan ke IKN dilayani di Kariangau mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 24.00, WITA” jelas Bagus.

Di samping itu, pelanggaran akan ditertibkan tim penertiban penyaluran BBM bersubsidi terpadu Pemkot Balikpapan bersama kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait sesuai fungsi serta kewenangannya.

Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan mengantisipasi penggunaan pelat nomor palsu dalam pembelian BBM.

"Ada kemungkinan (penggunaan pelat palsu). Nanti satgas penertiban akan mengawasi dan mengevaluasi di lapangan," ujarnya. (wartabanjar.com)