Syarat, Ketentuan dan Rincian Biaya Operasi Caesar Bagi Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bagi calon ibu yang sedang menanti kelahiran buah hati, perasaan khawatir kerap muncul, misalnya terkait proses persalinannya nanti.

    Tak hanya masalah kehamilan, tanggungan biaya persalinan juga sering membuat tak tenang, apalagi jika sang ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.

    Terkait ini, pemerintah memiliki program jaminan kesehatan BPJS.

    Bagi yang kehamilannya bermasalah, biasanya tim medis menyarankan untuk melahirkan secara caesar.

    Lalu apakah operasi caesar ditanggung BPJS?

    Pada umumnya, BPJS menanggung semua jenis persalinan, baik itu normal atau melalui operasi caesar. Na

    Syaratnya, peserta sudah mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    Lantas, apakah operasi caesar ditanggung BPJS?

    Merangkum situs BPJS Kesehatan, biaya operasi caesar tak menjadi tanggungan BPJS jika kondisi medis pasien dinyatakan bisa melahirkan secara normal.

    Dalam hal ini, tentu saja bukan peserta BPJS atau JKN-KIS yang menentukan, melainkan dokter yang berkompeten di bidangnya.

    Untuk informasi yang lebih jelas tentang prosedur itu, simak penjelasan di bawah ini.

    1. Kartu BPJS kesehatan yang masih aktif

    Peserta BPJS Kesehatan harus memegang kartu kepesertaan yang masih aktif, setidaknya hingga hari perkiraan lahir atau HPL.

    Jika kartu tidak aktif karena telat bayar, peserta harus membayar tunggakan iuran agar kartu bisa aktif kembali.

    2. Membawa surat rujukan

    Surat rujukan diberikan oleh dokter faskes tingkat 1.

    Surat ini biasanya berisi hasil pemeriksaan dengan indikasi medis yang membuat pasien tak bisa melahirkan secara normal.

    Baca Juga :   Tabung APAR Meledak Saat Akan Diisi, Seorang Pekerja Tewas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI