Beberapa Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dijemput Polres Tabalong, Ini Penyebabnya

Berbekal informasi yang didapat dari Asad, polisi kemudian mendatangi kediaman Beruang di Maliau,Desa Garagata Kecamatan Jaro.Tabalong pada Jumat (13/5) sore itu juga.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasubsi Penmas, Aipda Irawan Yudha P, membenarkan perihal penangkapan N alias Beruang.

”Saudara N alias beruang ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung dipintu kamarnya,” jelas Aipda Irawan Yudha P.

Aipda Irawan membeberkan, sabu-sabu dengan bersih 0,25 gram tersebut di bungkus ke dalam 8 plastik klip yang masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2 bungkus yang semuanya di masukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda.

“Saat ini sdr. Beruang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, juga turut disita dompet kecil yang berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, satu buah handphone warna biru, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu senilai 390 ribu rupiah dan satu lembar celana Jeans warna cokelat,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi