Respons Cepat Laporan Warga, Polres Tabalong Tertibkan Balap Liar di Jalan Nan Sarunai
WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Personel Polres Tabalong bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar di Jalan Nan Sarunai, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (8/7/2026) sore.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Polisi 110.
Penertiban dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Polres Tabalong, IPTU Adi Lesmana bersama Pamapta 1 IPDA Hanrio Pardede dengan melibatkan personel piket fungsi Polres Tabalong.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan patroli dan penertiban aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para pelakunya itu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Kedua kendaraan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tabalong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo mengatakan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang maksimal.
BACA JUGA: Polsek Tanjung Tertibkan Balap Liar di Wikau Tabalong, Empat Sepeda Motor Diamankan
BACA JUGA: Balap Liar di Wikau Tabalong Ganggu Pengguna Jalan, Warga Laporkan ke Polisi
"Kami mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Balap liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar Heri.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang berisiko tinggi.
Polres Tabalong turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan segera melaporkan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu