Balap Liar di Wikau Tabalong Ganggu Pengguna Jalan, Warga Laporkan ke Polisi

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Warga Desa Wikau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melaporkan aktivitas balap liar yang meresahkan warga.

Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei langsung melakukan penertiban di lokasi yang kerap dijadikan ajang balapan liar.

Baca Juga Omzet Tembus Rp 10 Miliar, Bumdesa Berkah Mulia Tanah Laut Terbaik ke-3 Nasional

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan, kegiatan penertiban dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) sore.

Kegiatan tersebut turut didukung oleh Sekretaris Desa Kambitin, Lurah Tanjung, serta Camat Tanjung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku balap liar tidak hanya berasal dari lingkungan setempat, tetapi juga dari wilayah lain. Mereka diduga beralih ke sejumlah titik di wilayah Tanjung, termasuk kawasan Nan Sarunai, karena lokasi sebelumnya sering dilakukan patroli dan penertiban oleh kepolisian.

“Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena dilakukan tanpa perlengkapan keselamatan dan menggunakan jalan umum yang dapat membahayakan pengguna lain,” ujar Heri.

Selain itu, aksi balap liar berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal hingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah remaja yang tidak sempat melarikan diri diberikan imbauan terkait bahaya balap liar, termasuk dampak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Petugas juga mengingatkan agar para remaja tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.