WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang residivis berinisial N (50) hanya bisa pasrah saat anggota Polres Tabalong menjemput dari kediamannya di Maliau, Desa Garagata, Kecamatan Jaro.
Padahal pria yang biasa dengan panggilan Beruang itu, baru beberapa bulan menikmati udara bebas setelah tersandung kasus narkoba.
Beruang dijemput personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bermula dari pengakuan seorang pria berinisial MA alias Asad.
Berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Sutargo SH, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, Satres Narkoba mengamankan seorang Asad (32), warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, pada Jumat (13/5/2022) sore, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Setelah mengorek keterangan dari Asad, diketahui barang haram tersebut dibeli dari Beruang.







