Tolak Sidang Daring Pekan Lalu, Bahar Smith Hari Ini Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Berita Bohong
WARTABANJAR.COM, BANDUNG - Penceramah yang jadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4/2022).
Sidang perdana ini diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jakwa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini sendiri merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya, di mana seharusya pembacaan dakwaan disampaikan pada sidang 29 Maret 2022 lalu.
Namun, saat itu Bahar Smith menolak sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Atas keberatan tersebut, dalam sidang hari ini Bahar akan hadir secara langsung di ruang sidang. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Khusus Bandung Entis Sutisna.
"Sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya (dihadirkan ke persidangan)," kata Entis kepada wartawan, Senin (4/4).
"Untuk persoalan tempat saat ini tetap di PN Bandung," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang perdana Bahar Smith ditunda sebab ia keberatan mengikuti sidang secara virtual.
Diketahui, dalam sidang yang berlangsung hybrid itu, Bahar Smith enggan keluar dari sel tahanan di Polda Jawa Barat.
"Yang mulia, Bahar Smith tidak menghendaki menjalani persidangan, yang bersangkutan menginginkan sidang offline," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Suharja.
Atas keberatan tersebut, majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (5/4).
Majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar terdakwa dihadirkan langsung di PN Kelas IA Khusus Bandung.
"Bahwa sebelum penanganan perkara ini, majelis hakim tidak keberatan pemeriksaan dilakukan secara offline. Namun demikian, bahwa melihat keterbatasan tempat mungkin nanti bisa berkoordinasi agar persidangan digelar di tempat lain. Sidang ditunda dan dimulai pada 5 April 2022," ujarnya.
Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.