WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz.
Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.
“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Minggu (3/4/2022).
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan bahwa pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.







