WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke kantor perwakilan Meta Platforms membuka fakta serius terkait rendahnya kepatuhan platform global tersebut terhadap regulasi digital di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan tingkat kepatuhan Meta terhadap aturan nasional masih berada di bawah 30 persen. Angka ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kewajiban hukum platform digital dengan implementasi di lapangan.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan kerentanan sistemik dalam tata kelola ruang digital nasional.
“Dalam perspektif keamanan siber, tingkat kepatuhan yang rendah menunjukkan adanya potensi kerentanan pada pengelolaan ruang digital, terutama terkait perlindungan masyarakat dari kejahatan siber,” ujar Pratama.
Menurutnya, sidak dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi formal dan pendekatan persuasif sebelumnya tidak menghasilkan kemajuan berarti. Karena itu, langkah pengawasan langsung dinilai sebagai bentuk eskalasi kebijakan yang sah dalam tata kelola digital.
Komdigi juga menyoroti meningkatnya kasus penipuan digital yang marak terjadi melalui platform media sosial, mulai dari investasi palsu, phishing, hingga impersonasi. Banyak konten penipuan menyebar luas karena diperkuat sistem algoritma yang memprioritaskan engagement.







