“Jika kepatuhan rendah, maka kapasitas negara melindungi masyarakat di ruang digital juga ikut melemah,” katanya.
Keterlibatan berbagai lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), unsur TNI, serta Polri dalam sidak tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah diposisikan sebagai isu keamanan nasional.
Ia juga menilai langkah tegas Meutya Hafid patut diapresiasi karena selama ini platform global kerap dinilai lambat merespons kepentingan negara berkembang, terutama terkait moderasi konten lokal dan perlindungan masyarakat dari kejahatan digital.
Namun di sisi lain, Pratama mengakui menghadapi perusahaan multinasional seperti Meta tidak selalu mudah karena posisi tawar negara berkembang sering kali terbatas.
“Sering kali perwakilan perusahaan di Indonesia tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah kebijakan global perusahaan,” ujarnya.
Meski demikian, sidak tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya Indonesia memperkuat kedaulatan digital, sekaligus mencari keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi teknologi, dan keamanan nasional.
Langkah pengawasan langsung terhadap platform digital global juga menjadi sinyal bahwa negara tidak akan membiarkan tata kelola informasi sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan korporasi. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







