ASN Dilarang Judol, Bupati Tabalong Beberkan 400 Perceraian Dipicu Faktor Ekonomi Akibat Pinjol Ilegal

WARTABANJAR.COM,TANJUNG- Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Pendopo Bersinar Tanjung, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, diwarnai pesan tegas Bupati Tabalong, H.M. Noor Rifani.

Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat judi online (judol) maupun terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kalau ada ASN yang terlibat judi online, silakan laporkan ke saya selaku pembina,” tegasnya kepada sejumlah awak media usai upacara, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, praktik perjudian tidak hanya dilarang oleh agama, tetapi juga oleh negara melalui hukum pidana.

Karena itu, ia menekankan agar seluruh ASN menjauhi segala bentuk perjudian, terlebih di tengah maraknya judi online yang kini semakin mudah diakses.

Bupati yang akrab disapa H. Fani itu menyoroti eratnya kaitan antara judi online dan pinjaman online ilegal yang merupakan putaran rantai masalah.

Ia menyebut, banyak kasus bermula dari kekalahan dalam perjudian daring.

“Biasanya kalau kehabisan uang karena kalah judi online, lalu meminjam ke pinjol. Ini yang menjerat dan bisa berakibat fatal,” ujarnya.

Skema tersebut, lanjutnya, seringkali menjadi lingkaran setan.

Saat utang menumpuk, tekanan ekonomi meningkat, dan dampaknya merembet hingga ke kehidupan rumah tangga.