WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa sepanjang 2025, transaksi judi online (judol) berhasil ditekan hingga berada di bawah angka Rp300 triliun, capaian yang disebut sebagai pertama kalinya terjadi di Tanah Air.
Transaksi judol di Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai angka fantastis, dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp359 triliun hingga Rp400 triliun lebih. Data PPATK menunjukkan peningkatan drastis, dengan semester pertama 2024 saja sudah menembus Rp174 triliun, didorong oleh mudahnya taruhan nominal kecil dan masifnya promosi di media sosial.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, keberhasilan ini menandai titik balik serius dalam perang melawan praktik judi online yang selama ini menggerogoti perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.
“Tahun 2025 adalah sejarah baru. Untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi yang terkait dengan judi online,” ujar Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2026).
Menurut Ivan, penurunan signifikan nilai transaksi judol tersebut merupakan hasil sinergi dan soliditas lintas lembaga, termasuk peran aktif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta institusi terkait lainnya, yang bergerak sesuai tugas dan fungsi masing-masing atas arahan Presiden.
“Dengan kerja sama antar lembaga yang solid, kami berhasil menekan transaksi judi online hingga kurang dari Rp300 triliun. Ini bukan sekadar angka, tetapi dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” jelasnya.







