Program Pengungkapan Sukarela, Solusi Mudah dan Murah Bersihkan Pajak
Untuk memperoleh deskripsi lebih jelas atas efisiensi perpajakannya yang dapat dimanfaatkan jika ikut Program Pengampunan Pajak (PPS). Berikut ilustrasi perbandingan tarif SPT Tahunan dengan tarif PPS. Tarif PPh Tahunan orang pribadi pasal 17 UU PPh No.36 Tahun 2018 yaitu 5 persen sampai dengan 35 persen bervariasi sesuai besaram penghasilan, sedangkan tarif PPS yaitu antara 6 sampai dengan 18 persen, bervariasi sesuai kebijakan I atau kebijakan II; posisi harta dalam atau luar negeri; dan komitmen repatriasi/investasi atas harta yang diikutkan PPS. Hasil perbandingan diatas.
3. Ada fasilitas jaminan kerahasiaan PPS yaitu data/Informasi yang bersumber dari SPPH (surat pemberitahuan pengungkapan harta) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
4. Ada surat keterangan pengungkapan harta bersih dari Ditjen Pajak (DJP) bagi Wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Didefinisikan pada Pasal 1 angka 18 PMK 196/2021, surat keterangan pengungkapan harta bersih adalah bukti keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
Selain manfaat ada resiko yang akan dihadapi jika tidak mengikuti PPS hingga Juni 2022 yaitu penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP. Jika Direkorat Jenderal Pajak menemukan aset yang belum atau kurang diungkap oleh Wajib Pajak yang tidak mengikuti PPS Kebijakan I atau mengikuti PPS kebijakan I namun tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak diterbitkan surat keterangan oleh DJP, maka akan dikenai sanksi sebesar 200 persen sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.