Program Pengungkapan Sukarela, Solusi Mudah dan Murah Bersihkan Pajak
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang baru pertama kali mengikuti PPS namun melaporkan hartanya sebagian, juga akan dikenakan sanksi. Bila masih ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPPH, maka dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen. Hal ini sebagaimana Pasal 11 ayat (2) UU HPP. Ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun cara mengikuti PPS, sangat mudah, dapat dimana saja dan tidak harus ke kantor pajak. Bisa dilakukan dengan cara online, yakni melalui situs www//pajak.go.id/pps. Pada website tersebut Anda login via NPWP dan pasword, kemudian pilih buat laporan, mengisi eform laporan SPPH terkait data harta, dan data utang yang akan diikutkan dalam PPS, selanjutnya input bukti pembayaran, dan setelah proses berhasil, ada pemberitahuan via email bawah WP telah mengikuti program PPS 2022.
Setelah mengetahui manfaat dan cara mengikuti PPS serta resikonya, kami mengajak, ayo segera manfaatkan momentum ini karena waktu pelaksanannya sangat terbatas hanya sampai dengan 30 Juni 2022. (*)
Editor : Hasby
*Setiap artikel menjadi tanggungjawab penulis