WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut menyita peralatan pengeras suara dari sebuah warung remang-remang di kawasan Pasar Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Langkah tegas ini diambil petugas setelah pemilik usaha terbukti mengabaikan teguran tertulis terkait aktivitas karaoke yang mengganggu ketertiban umum.

Penertiban tersebut bermula dari tingginya aduan masyarakat yang resah terhadap pengalihfungsian bangunan pasar menjadi tempat hiburan malam.

Saat menggelar patroli rutin di lokasi target, petugas mendapati pemilik warung masih membandel dengan menyediakannya fasilitas room karaoke.

Demi menghentikan pelanggaran hukum dan mengembalikan fungsi kawasan pasar, barang bukti berupa salon pengeras suara langsung diangkut menuju Mako Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.

Seluruh proses penindakan berjalan aman dan kondusif.

Baca Juga Kebakaran Lahan Tambak Buluh Banjarbaru Hanguskan Gudang Warga

Baca Juga Empat Keluarga di Mataraman Banjar Mengungsi, Pemadam Kebakaran Kesulitan Air

Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, M. Hidayatullah, S.STP, membenarkan tindakan tegas yang diambil personelnya di lapangan.

"Penindakan ini kami lakukan karena pengelola warung tetap beroperasi dan menyediakan layanan karaoke meski sudah menerima teguran tertulis. Barang bukti berupa alat pengeras suara langsung kami amankan ke Mako," ujar M. Hidayatullah. (Wartabanjar.com).