WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Sosialisasi tersebut melibatkan pemangku kepentingan dan perwakilan pelaku usaha dari berbagai sektor. Kegiatan berlangsung di Balai Dandung Suchrowardi, Kompleks Pendopo Bersinar, Tabalong, Selasa (29/09/2026).

Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Tabalong, T Mian Asi Hutabarat, mengatakan sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan tersebut.

Peserta terdiri dari tim pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta perwakilan pelaku usaha.

“Para pemangku kepentingan yaitu seluruh tim pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan perwakilan pelaku usaha sebanyak 60 orang,” kata Mian.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dan pelaku usaha, mengenai ketentuan baru yang diatur dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2026.

Dengan pemahaman yang sama, aturan tersebut diharapkan dapat diterapkan dengan baik, dalam pelaksanaan pengendalian penanaman modal di lapangan.

Baca Juga: Bawaslu Tabalong Hadirkan NGOPI DULU, Ruang Belajar Demokrasi bagi Generasi Muda

Baca Juga: 1,5 Jam Polisi Tabalong dan Relawan Padamkan Karhutla di Desa Kasiau Murung Pudak

“Jadi, sosialisasi ini dalam implementasinya nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Mochammad Zainal Arifin, mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Ditambahkannya, Perbup Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026 menjadi salah satu pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian, pemantauan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan penanaman modal di Tabalong.

“Hal ini penting karena investasi tidak berhenti setelah perizinan diterbitkan. Kita perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai rencana, memenuhi ketentuan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” kata Zainal saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong.

Ia menekankan, salah satu aspek penting dalam pengendalian penanaman modal adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha.