Hal ini berarti untuk periode tersebut kewajiban perpajakan Wajib Pajak telah terhitung bersih, Wajib pajak tidak perlu menghadapi masalah hukum atau perselisihan apapun akibat kelalaian membayar pajak atau tidak akan ada lagi masalah perpajakannya dan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak.   

2. Pajaknya akan lebih murah karena akan terlepas dari Sanksi Administrasi yang besar, yaitu 25 persen wajib pajak Badan usaha atau 30% bagi wajib pajak orang pribadi atau 12,5 persen bagi wajib pajak Tertentu (kebijakan I), dan aset yang kurang diungkap tidak dikenai sanksi 200%. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 pasal 18 pasal 1 mengatur dalam hal Wajib  Pajak telah  memperoleh  Surat  Keterangan  telah mengikuti Tax Amnesty kemudian  ditemukan  adanya  data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, selanjutnya pada pasal 18 ayat 3 Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan dibidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki potensi masalah kurang memperhitungkan pajaknya atau telah menerima SP2DK (surat permintaan, penjelasan, atas data dan keterangan) untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020, secara berturut-turut berarti 4 kali dengan tarif pasal 17 UU PPh No.36 Tahun 2018 atau harus melakukan pembetulan SPT tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.