Oleh : Asrul (Fungsional Penyuluh KPP Pratama Batulicin)
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Apakah mau pajaknya bersih?, Mau lebih murah?, Mau ada jaminan tertulisnya?, Mau tahu caranya?.
Jika saudara menjawab “Ya”, Selamat. Saudara selangkah lagi akan mendapatkan fasilitas khusus pajak yang sangat terbatas waktu pelaksanaannya.
Cara mendapatkan faslitas khusus atas jawaban pertanyaan-pertannyaan diatas yaitu, hanya dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sebelum membahas jawaban pertanyaan diatas, perlu kami memberi gambaran terkait apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jadi yang dimaksud Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program)? yaitu pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Program Pengungkapan Sukarela terdiri dari dua kebijakan yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri.
Kebijakan pertama, diperuntukkan bagi Wajib Pajak peserta Pengampunan Pajak (orang pribadi atau badan) namun pada saat Pengampunan Pajak belum mengungkapkan seluruh asset yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.
Kebijakan kedua diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh tahun 2016 sampai dengan 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.