Resmi dihentikannya perkara ini setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/22). (edj)

Editor: Erna Djedi