WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tega, sudah 18 kali TH menyetubuhi anak dibawah umur berusia 15 tahun. Modus pria berusia 53 tahun itu dengan mengiming-imingi korban, akan memberikan uang.
Setelah tersangka menyetubuhi korban bahwa apabila bersama dengannya, korban tidak akan kekurangan uang.
Korban pun menyampaikan atas apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pejale Kecamatan Kusan ilir Kabupaten Tanah Bumbu itu diciduk diwilayah hukum Polsek Kusan Hilir. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, tersangka langsung ditangkap tak lama setelah orang tua korban melaporakannya ke Polsek pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
“TH (53) melakukan aksi bejadnya sekitar pukul 07.00 Wita pada Januari 2022 lalu di rumah tersangka sendiri di Desa Pejala Kusan Hilir Tanah Bumbu,” kata Akp H Made Rasa, Rabu (2/3/2022).
Lanjutnya, kejadian tersebut tejadi bermula ketika tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka dengan maksud untuk diantar ke sekolah korban, akan tetapi setelah korban bersedia dan naik keatas sepeda motor tersangka, ternyata tersangka membawa korban kerumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar.
Setelah berada didalam kamar, tersangka kemudian mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.