WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri memastikan tidak memeriksa anggotanya terkait polemik penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi APBDes di Mundu, Cirebon, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri menyebut pihaknya fokus menghentikan status tersangka Nurhayati tersebut.
“Tidak (diperiksa Propam), kita pastikan sementara ini tidak dulu. Fokus kita adalah terkait menyangkut masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan ya harus segera dihentikan,” jelas Kadiv Humas Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Selasa (1/3/2022)
Kadiv Humas mengatakan kasus Nurhayati harus dilihat secara utuh. Kadiv Humas menyebut kepastian dan kemanfaatan hukum dalam kasus ini harus diperhitungkan.
“Ketika kita bicara tentang kasus ini kita harus bicara secara utuh, jadi tidak hanya bicara tentang legal justice tapi kita juga berbicara tentang sosial justice, tidak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan,” jelas Kadiv Humas.
Kadiv Humas menyebut perbedaan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana bisa berbeda antara di tingkat polres, polda, ataupun mabes. Perbedaan penafsiran itu pun terjadi pada kasus Nurhayati.
“Masalah penafsiran terhadap peristiwa hukum itu tidak mungkin sama. Penafsiran di tingkat penyidik polres ya seperti disampaikan tadi perbuatannya ada tapi hanya pelanggaran administratif, niat jahatnya mens rea-nya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola penggunaan anggaran APBD desa,” jelas Kadiv Humas.