BPKP Apresiasi Pemprov Kalsel Bayar Tunggakan Insentif Lebih 1.000 Tenaga Kesehatan
Ukuran Huruf:
Insentif tenaga kesehatan dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, dengan dukungan pendanaan dari sisa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun 2020 dan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). (edj)
Editor: Erna Djedi