WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Keberadaan tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan memiliki peran yang krusial dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Terlebih pada saat ini adanya perkembangan varian Omicron di Kalimantan Selatan.
Sebagai wujud penghargaan atas upaya percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah memberikan insentif tenaga kesehatan.
Hasil monitoring BPKP Kalsel menemukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan periode bulan Juli-September 2021 sebesar Rp 19,7 miliar untuk 1.123 orang tenaga kesehatan, yang diajukan olehmasing-masingRumah Sakit.
Adapun rinciannya sebagai berikut, pada RSUD dr. H. M. Ansari Saleh Banjarmasin sebesar Rp 7,9miliar, untuk 414 orang, RSUD Ulin Banjarmasin sebesar Rp 11 miliar, untuk 614 orang, dan RSJ Sambang Lihum sebesar Rp 766,7 juta, untuk 95 orang tenaga Kesehatan.
Menurut informasi yang diterima Perwakilan BPKP Kalsel dari Dinas Kesehatan Kalsel ketika melakukan monitoring, tunggakan insentif tenaga kesehatan RSUD dr HM Ansari Saleh Banjarmasin dan RSJ Sambang Lihum dibayarkan pada 10 Januari 2022.
Sedangkan RSUD Ulin Banjarmasin dibayarkan pada 11 Januari 2022.
Pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap, mengatakan bahwa baru dibayarkannya insentif tenaga kesehatan pada Tahun 2022 ini, salah satunya disebabkan oleh tagihan disampaikan pada akhir Desember 2021.
“Kemudian tagihan tersebut dilakukan reviu oleh internal auditor setempat. Reviu tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas,” ujarnya, melalui pers rilis.