Terbongkarnya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat santriwati telah melahirkan tanpa ayah.

Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.

Tersangka mengaku media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.

Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.

"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MS, Kamis (30/12/2021).

Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempuan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi