Akhir Kisah Anak Gugat Ibu Kandung Agar Bisa Usir dari Rumah Warisan Ayah yang Viral

    WARTABANJAR.COM – Ingat dengan kasus anak gugat ibu kandung agar diusir dari rumah yang sempat viral?

    Ya, kisah ini berasal dari Takengon, Aceh yang sempat geger di media sosial. Anak gugat ibu kandung demi bisa kuasai rumah warisan ayahnya.

    Adalah Kausar (71) di usia senja harus menghadapi gugatan anaknya, Asmaul Husna yang bekerja sebagai pejabat PNS di Pemkab Takengon.

    Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah akhirnya menolak gugatan Asmaul Husna. Gugatan berisi pengusiran ibu kandung dari rumah warisan ayahnya.

    Dalam sidang yang digelar online, majelis hakim menolak gugatan karena tidak memenuhi objek sengketa.

    Dilansir kanal YouTube TV One, keputusan ini disambut haru Kausar dan salah satu anaknya yang menangis di Pengadilan.

    Salah satu adik Asmaul Husna, Irwansyah dalam wawancara meminta untuk segera bertobat.

    “Kami segera bertobat pada Allah dan meminta maaf dan bersujud pada mama. Karena mama sudah tua.” (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI