WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi menggunakan perantara game online perang-perangan “free fire”.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Hutagaol menjelaskan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual “online” dengan tersangka berinisial S, laki-laki berusia 21 tahun.
“Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game “online free fire”, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur,” kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (30/11/21).
Pengungkapan tersebut diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Orangtua korban melaporkan konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui pesan instan “Whatsapp” yang dilakukan tersangka S, teman game “online” korban.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021.
Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.
“Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan ‘diamond’ korban,” tutur Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri
Diamond yang menjadi alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game “online free fire” yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.