Jambret Spesialis Malam dan Subuh Sasar Kaum Ibu Diringkus di Kelayan A Gang Srikandi

Penyergapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Polsek jajaran dan Resmob Polda Kalsel.

Menurut Alfian, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Kasat Reskrim mengimbai masyarakat, khususnya kaum wanita, agar berhati-hati saat meletakkan barang seperti tas.

“Letakkan tas di tempat yang tersembunyi dan tidak menarik perhatian. Jangan mengenakan perhiasan yang menyolok, apalagi jika beraktivitas malam hari atau subuh,” pesan dia. (edj)

Editor: Erna Djedi