Akibatnya, tida jarang korban mengalami luka akibat aksi jambret yang berusia 21 tahun itu.
Polisi pun berusaha menghentikan aksi pria ini. Saat mengetahui informasi pelaku ada di rumahnya, polisi pun melakukan penyergapan.
Penyergapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Polsek jajaran dan Resmob Polda Kalsel.
Menurut Alfian, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kasat Reskrim mengimbai masyarakat, khususnya kaum wanita, agar berhati-hati saat meletakkan barang seperti tas.
“Letakkan tas di tempat yang tersembunyi dan tidak menarik perhatian. Jangan mengenakan perhiasan yang menyolok, apalagi jika beraktivitas malam hari atau subuh,” pesan dia. (edj)
Editor: Erna Djedi







