Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun memastikan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI sebagai multifinance dan OVO sebagai dompet digital.
“OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan [multifinance]. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO dari PT Visionet Internasional yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” jelasnya.
Oleh sebab itu, patut dicatat bahwa ada beberapa jenis fintech yang diawasi BI dan beberapa jenis lainnya diawasi OJK.
Apa perbedaannya?
BI melakukan pengawasan dan penerbitan legalitas penyelenggaraan fintech di bidang pembayaran atau payment gateway, transfer dana, dan segala yang berhubungan erat dengan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
OVO sendiri tercatat mengambil tiga lisensi dari BI, yaitu penyelenggara QRIS (tanda berizin BI no 21/276/DKSP/Srt/B tanggal 16 Agustus 2019), penyelenggara uang elektronik (tanda berizin BI no 19/661/DKSP/Srt/B tanggal 07 Agustus 2017), dan penyelenggara transfer dana bukan bank (tanda berizin BI no 19/206/DKSP/72 tanggal 07 Agustus 2017).
Sementara fintech di bawah pengawasan OJK merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) yang menyelenggarakan layanan seperti pinjam-meminjam, asuransi, penerbitan efek UMKM, agen penjual efek reksa dana (APERD), dan banyak fintech lain dari berbagai klaster. Fintech pendanaan bersama (P2P lending) di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) contohnya Investree, Modalku, atau KoinWorks.







