Heboh Cacahan Uang Rp100 Ribu di TPS Liar Bekasi, Ternyata Milik Bank Indonesia, Kok Bisa?
WARTABANJAR.COM, BEKASI – Misteri temuan cacahan uang pecahan Rp100.000 di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan uang tersebut merupakan limbah resmi hasil pemusnahan Bank Indonesia (BI).
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, kepastian itu diperoleh setelah perwakilan dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Perwakilan Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir dan memastikan bahwa barang tersebut benar merupakan limbah hasil pemusnahan dari Bank Indonesia,” ujar AKP Usep Aramsyah kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian viral di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Setu langsung mendatangi lokasi TPS liar untuk melakukan pemeriksaan.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah karung berisi cacahan uang kertas dengan berbagai nominal. Namun, sebagian karung ditemukan dalam kondisi sobek sehingga potongan uang berserakan dan bercampur dengan sampah.
“Kami mengamankan beberapa karung yang masih utuh. Sebagian lainnya sudah sobek sehingga cacahan uangnya tercecer di area TPS,” jelas Usep.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bank Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN), guna memastikan status dan keaslian temuan tersebut.
Hasil koordinasi memastikan bahwa seluruh cacahan uang yang ditemukan merupakan sampah atau limbah pemusnahan resmi BI. Meski demikian, pihak Bank Indonesia belum mengungkap total nilai uang yang dimusnahkan dan dibuang ke lokasi tersebut.
Terkait kemungkinan pelanggaran dalam proses pembuangan limbah, Usep menyebut hal tersebut akan menjadi evaluasi internal Bank Indonesia.
“Untuk potensi pelanggaran, kemungkinan akan dikaji secara internal oleh pihak BI. Kami masih menunggu klarifikasi lanjutan,” ujarnya.
Guna mencegah gangguan keamanan dan potensi penyalahgunaan, pemilik lahan TPS liar menyerahkan 21 karung cacahan uang kepada pihak kepolisian.
“Inisiatif dari pemilik lahan menyerahkan 21 karung kepada kami. Saat ini seluruhnya sudah dipindahkan ke Polsek Setu. Penyerahan dilakukan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Usep.