Penukaran Uang di Bank Indonesia Dibatasi 100 Lembar

WARTABANJAR.COM – Bank Indonesia membuka jasa penukaran uang baru menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H, Selasa (17/2).

Dikutip situs resmi Bank Indonesia, penukaran uang baru dibuka melalui kas keliling. Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Jumlah penukaran uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.