3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada hoaks penutupan dompet digital OVO besutan PT Visionet Internasional.
Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO yang sekaligus CEO PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa) dan Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menjelaskan bahwa OVO sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik memiliki lisensi dari Bank Indonesia (BI).
OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin OFI oleh OJK, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.
“Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoaks dan merupakan berita bohong belaka. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).







