OJK Cabut Izin OVO Finance, Begini Penjelasan Presdir

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Keputusan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021).

Dalam pengumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi
dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.


Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada hoaks penutupan dompet digital OVO besutan PT Visionet Internasional. 

Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO yang sekaligus CEO PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa) dan Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menjelaskan bahwa OVO sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik memiliki lisensi dari Bank Indonesia (BI). 

OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin OFI oleh OJK, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.