WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bank Kalsel Syariah akan melakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk produk simpanan berbasis akad Mudharabah, berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Melalui media sosialnya, Sabtu (4/7/2026), Bank Kalsel Syariah menetapkan sejumlah ketentuan terkait kebijakan ini, yaitu:

  1. Tabungan dan Giro menggunakan nisbah baru sejak tanggal efektif
  2. Deposito menggunakan nisbah baru untuk pembukaan baru dan perpanjangan, sedangkan deposito yang masih berjalan tetap mengikuti akad yang berlaku.
  3. Apabila tidak terdapat keberatan atau instruksi lain dari nasabah, pengelolaan dana selanjutnya akan mengikuti nisbah yang berlaku

Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi website resmi Bank Kalsel atau Unit Kerja Bank Kalsel Syariah terdekat.

Apa itu Nisbah Berbasis Akad Mudharabah?

Mengutip berbagai sumber, nisbah bagi hasil adalah salah satu prinsip utama dalam sistem keuangan Islam yang mengatur pembagian keuntungan dan kerugian atau sistem bagi hasil dalam bisnis dan investasi.

Dalam konsep ini, pihak-pihak pemilik dana yang terlibat sepakat untuk berbagi hasil usaha berdasarkan nisbah atau kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Nisbah bagi hasil merupakan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menghindari riba dan praktik keuangan yang tidak etis.

BACA JUGA: Cus Di-follow! Bank Kalsel Sekarang Juga Hadir di Tiktok, ini Informasinya

BACA JUGA: Waspada Penipuan, ini Dia Media Sosial Youtube, IG dan FB Resmi Bank Kalsel

Dalam perspektif ekonomi Islam, perhitungan bagi hasil atau nisbah dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama:

  1. Profit Sharing: Mekanisme ini menghitung pembagian keuntungan setelah dikurangi biaya operasional. Rumusnya sederhana: total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional sama dengan keuntungan bersih. Keuntungan bersih inilah yang kemudian dibagi antara pihak-pihak yang terlibat sesuai kesepakatan.
  2. Revenue Sharing: Berbeda dengan profit sharingrevenue sharing menghitung pembagian keuntungan berdasarkan pendapatan kotor yang diperoleh dari usaha, tanpa memperhitungkan biaya operasional.

Perbankan Syariah umumnya menerapkan mekanisme profit sharing dalam perhitungan bagi hasil.