Bank Kalsel Syariah Bakal Lakukan Penyesuaian Nisbah Bagi Hasil Simpanan Mudharabah Mulai 1 Agustus 2026
Keuntungan bersih dari investasi atau usaha yang dijalankan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelum akad ditandatangani.
Hal ini memberikan transparansi dan kepastian bagi kedua belah pihak terkait pembagian keuntungan yang akan diterima.
Untuk jenis perjanjiannya, dalam nisbah bagi hasil sesuai syarit Islam ada beberapa jenis, yaitu mudharabah, musyarakah, murabahah dan istishna.
Di sini, Bank Kalsel menggunakan akad mudharabah.
Pengertian Akad Mudharabah
Lantas, apa itu akad mudharabah dalam nisbah bagi hasil di perbankan syariah? Berikut ini penjelasannya:
Akad Mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).
Dalam akad ini, pemilik modal menyediakan dana, sementara pengelola memberikan tenaga kerja dan keahlian untuk menjalankan usaha.
Keuntungan dari usaha tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, namun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal.
Akad Mudharabah mewajibkan kejujuran, transparansi, dan adil dalam pembagian keuntungan.
?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noreferrer noopener">
?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noreferrer noopener">?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noreferrer noopener">
(wartabanjar.com/*)
Editor: Yayu