Ia juga menerangkan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19.
“Saat ini Polresta Banjarmasin telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian,” terang Kapolresta kepada awak media. Senin (08/11/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
“Aplikasi PeduliLindungi berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Jadi Sebelum masuk Polresta Banjarmasin mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” tambahnya.
Adapun penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di beberapa titik strategis di lingkungan Polresta Banjarmasin meliputi pintu masuk penjagaan Mapolresta Banjarmasin dan pintu tempat pelayanan publik yang ada.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga menjelaskan bahwa Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
“Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan Vaksinasi Nasional,” tutup Kapolresta. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







